Menteri Informasi dan Komunikasi Johnny G-Plate mencatat pentingnya membangun ketahanan siber secara nasional untuk membangun pemerintahan yang kuat dan mendorong semua negara untuk berpartisipasi dalam mengatasi tantangan dunia siber.
"(Ini) adalah langkah kolektif kita dalam mendidik dan mensosialisasikan kesadaran untuk lebih memahami ancaman dunia maya saat ini yang muncul di masyarakat," kata Menteri Johnny dalam konferensi pers, Jumat.
Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk mengatasi disinformasi yang merambah ruang digital.
“Dalam menghadapi konten negatif Indonesia, Kominfo mendorong pendekatan 'pentahelix' dengan berbagai pemangku kepentingan dalam menerapkan berbagai kebijakan untuk melawan penyebaran berita palsu di platform digital. Ini termasuk keterlibatan pemerintah, sosial, media, akademisi dan sektor swasta. "Menteri Johnny menjelaskan.
Pemerintah Indonesia telah menyusun dan menerapkan aturan pelaksanaan berupa Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta.
“Peraturan ini siap menegakkan hukum pada semua aktivitas media digital dan semua informasi yang didistribusikan melalui Internet. Dalam peraturan ini, semua penyedia layanan digital mendaftar ke Kominfo dan melanggar undang-undang tentang sistem elektronik. Anda perlu memastikan bahwa itu tidak' t termasuk. Terapkan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi."
Menteri Johnny berbicara tentang menciptakan titik tengah antara demokrasi dan kebebasan pers sambil melindungi informasi yang dibutuhkan masyarakat dari potensi hoaks.
Menurut Menkominfo, peran media tradisional dan disinformasi sangat penting, dan dengan menyebarkan Clickbait dengan berita utama dan informasi yang dapat menyesatkan pembaca, virus palsu dan disinformasi, saya meningkatkan seks saya.
“Oleh karena itu, Kominfo mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 yang memuat ketentuan untuk mengontrol akses konten dalam situasi tertentu,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan regulasi media penyiaran Indonesia yang diatur dalam undang-undang pertama. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran. Edisi 11 tahun 2020 tentang penciptaan lapangan kerja.
“Sesuai Peraturan Pemberlakuan, 2021 Peraturan Pemerintah Nomor 46 (Postelsiar) tentang Surat, Telekomunikasi, dan Penyiaran,” jelasnya.
Undang-undang tersebut mengatur tentang asas, tujuan, fungsi, dan arah penyelenggaraan jasa penyiaran sebagai kegiatan media di Indonesia. “Kegiatan penyiaran juga diarahkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sebuah lembaga nasional independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Penyiaran,” jelas Menkominfo.
Soal jurnalistik dan regulasi jurnalistik, Menteri Johnny mengacu pada UU No 1. Keppres No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang kegiatan jurnalis dan peran penting pers nasional sebagai media informasi publik, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini sedang membahas pembatasan hak penerbit dengan tujuan mendorong persaingan yang sehat antara media tradisional Indonesia dengan media digital (publisher rights),” kata Menteri Johnny.